
I. PENGURUS PUSAT
KETUA UMUM
Satryo Jagad
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi, menetapkan arah kebijakan strategis, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja PERPARIN.
SEKRETARIS JENDERAL
Abdul Rohim Mangkujiwo
Membantu Ketua Umum dalam pengelolaan administrasi, kesekretariatan, koordinasi organisasi, dokumentasi, serta memastikan pelaksanaan keputusan organisasi.
BENDAHARA UMUM
Nyai Mas Anisah Artomoro
Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi, administrasi keuangan, pencatatan pemasukan dan pengeluaran, serta penyusunan laporan keuangan PERPARIN.
II. BIDANG-BIDANG ORGANISASI
1. BIDANG KEANGGOTAAN
Koordinator: Nyai Mas Novia RengkatJiwo
Tugas dan fungsi:
- Mengelola administrasi dan database anggota PERPARIN.
- Menangani proses pendaftaran dan verifikasi calon anggota.
- Melakukan pembinaan dan pendataan anggota.
- Mengembangkan sistem keanggotaan yang tertib dan profesional.
- Memantau status keanggotaan.
- Menyusun program peningkatan partisipasi dan loyalitas anggota.
- Mengkoordinasikan kebutuhan anggota dengan Pengurus Pusat.
- Menyusun laporan perkembangan keanggotaan secara berkala.
2. BIDANG HUKUM DAN ORGANISASI
Koordinator: Raden Mufaidzin
Tugas dan fungsi:
- Memberikan pertimbangan hukum kepada organisasi.
- Mengkaji peraturan internal PERPARIN.
- Menyusun dan mengevaluasi peraturan organisasi, pedoman, serta ketentuan pelaksanaan.
- Mengawal kesesuaian kegiatan organisasi dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Membantu penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan organisasi.
- Menyusun dan mengembangkan sistem tata organisasi.
- Mengawal pelaksanaan AD/ART dan peraturan organisasi.
- Mendukung penyusunan serta penerapan Kode Etik PERPARIN.
- Memberikan rekomendasi mengenai tindakan organisasi terhadap pelanggaran etik dan disiplin.
3. BIDANG TATA KELOLA DAN UMUM
Koordinator: Mas Muhammad
Tugas dan fungsi:
- Mengelola kebutuhan umum dan operasional organisasi.
- Membantu membangun sistem tata kelola organisasi yang efektif dan tertib.
- Mengelola sarana dan prasarana organisasi.
- Mendukung penyelenggaraan rapat, kegiatan, dan agenda organisasi.
- Mengkoordinasikan kebutuhan administrasi umum di luar fungsi kesekretariatan.
- Menyusun standar operasional tata kelola organisasi.
- Membantu memastikan kegiatan organisasi berjalan sesuai prosedur.
- Mendukung koordinasi operasional antara Pengurus Pusat dan bidang-bidang lainnya.