Kode Etik PERPARIN

PERKUMPULAN PARANORMAL INDONESIA (PERPARIN)

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Perkumpulan Paranormal Indonesia (PERPARIN) menyadari bahwa praktik keparanormalan merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, profesional, beretika, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Seorang paranormal bukan hanya dituntut memiliki kemampuan atau pengetahuan di bidang spiritual dan keparanormalan, tetapi juga wajib memiliki integritas, kejujuran, tanggung jawab moral, kemampuan menjaga rahasia, serta kesadaran untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

Kode Etik ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh paranormal yang menjadi anggota PERPARIN dalam menjalankan profesi, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kehormatan organisasi, serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Dengan demikian, setiap anggota PERPARIN wajib menjadikan Kode Etik ini sebagai landasan moral dan profesional dalam setiap tindakan dan pelayanan.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian

Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan:

  1. PERPARIN adalah Perkumpulan Paranormal Indonesia sebagai organisasi profesi/organisasi yang mewadahi paranormal Indonesia.
  2. Paranormal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, kemampuan, pengalaman, atau keahlian dalam bidang keparanormalan dan spiritual serta memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
  3. Anggota adalah paranormal yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan PERPARIN dan terikat pada seluruh ketentuan organisasi.
  4. Klien adalah orang atau pihak yang menggunakan jasa atau meminta bantuan seorang paranormal.
  5. Pelayanan Paranormal adalah segala bentuk konsultasi, pendampingan, bimbingan, praktik spiritual, atau pelayanan lain yang dilakukan dalam lingkup keparanormalan.
  6. Kode Etik adalah seperangkat prinsip, norma, kewajiban, larangan, dan standar perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota PERPARIN.

BAB II

ASAS DAN NILAI DASAR

Pasal 2

Setiap anggota PERPARIN wajib menjalankan kegiatan berdasarkan asas:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kemanusiaan;
  3. Kejujuran;
  4. Tanggung jawab;
  5. Profesionalitas;
  6. Kerahasiaan;
  7. Keadilan;
  8. Kesopanan;
  9. Kepatutan;
  10. Kepentingan masyarakat;
  11. Tidak merugikan orang lain; dan
  12. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.

Pasal 3

Dalam menjalankan profesinya, anggota wajib menjunjung tinggi:

  1. Kehormatan dan martabat manusia;
  2. Nama baik profesi paranormal;
  3. Nama baik PERPARIN;
  4. Kepercayaan masyarakat;
  5. Kebebasan dan hak pribadi klien;
  6. Nilai-nilai moral dan kemanusiaan;
  7. Tanggung jawab sosial; dan
  8. Prinsip bahwa kemampuan paranormal tidak boleh digunakan untuk melakukan kejahatan atau merugikan pihak lain.

BAB III

KEWAJIBAN PARANORMAL

Pasal 4

Integritas dan Kejujuran

Setiap anggota wajib:

  1. Bersikap jujur dalam memberikan informasi kepada klien.
  2. Menyampaikan kemampuan, pengalaman, dan kompetensinya secara wajar.
  3. Tidak memberikan janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Tidak menjamin hasil mutlak atas suatu pelayanan yang pada hakikatnya tidak dapat dipastikan.
  5. Menjelaskan kepada klien mengenai sifat pelayanan yang diberikan secara terbuka dan mudah dipahami.
  6. Mengakui keterbatasan kemampuan apabila menghadapi permasalahan yang berada di luar kompetensinya.

Pasal 5

Profesionalitas

Setiap anggota wajib:

  1. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan secara berkelanjutan.
  2. Mengikuti pendidikan, pelatihan, pembinaan, atau kegiatan peningkatan kompetensi yang relevan.
  3. Memberikan pelayanan secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
  4. Menjaga sikap, tutur kata, penampilan, dan perilaku yang mencerminkan profesionalitas.
  5. Tidak melakukan praktik yang berada di luar kemampuan atau kompetensinya secara tidak bertanggung jawab.
  6. Bersedia melakukan konsultasi atau merujuk klien kepada pihak yang lebih kompeten apabila diperlukan.

Pasal 6

Tanggung Jawab kepada Klien

Setiap anggota wajib:

  1. Memperlakukan setiap klien secara hormat dan manusiawi.
  2. Tidak membeda-bedakan klien berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, suku, agama, jenis kelamin, atau status lainnya.
  3. Mengutamakan keselamatan, kepentingan, dan martabat klien.
  4. Tidak memanfaatkan kondisi psikologis, ekonomi, sosial, atau kerentanan klien untuk keuntungan pribadi.
  5. Memberikan informasi mengenai biaya pelayanan secara jelas, wajar dan sesuai sebelum pelayanan diberikan.
  6. Tidak memaksakan klien untuk menggunakan jasa atau membeli sarana tertentu.
  7. Menghormati keputusan klien untuk menerima atau menolak suatu pelayanan.
  8. Tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan atau kehidupan klien.

BAB IV

KERAHASIAAN

Pasal 7

  1. Setiap anggota wajib menjaga kerahasiaan identitas, permasalahan, cerita, data, dan informasi pribadi klien.
  2. Informasi mengenai klien tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan klien, kecuali diwajibkan oleh hukum.
  3. Dokumentasi berupa foto, video, rekaman suara, testimoni, atau cerita mengenai klien harus memperoleh persetujuan yang bersangkutan sebelum dipublikasikan.
  4. Kewajiban menjaga kerahasiaan tetap berlaku meskipun hubungan pelayanan dengan klien telah berakhir.
  5. Anggota wajib menjaga keamanan dokumen dan data klien agar tidak disalahgunakan.

BAB V

LARANGAN

Pasal 8

Setiap anggota PERPARIN dilarang:

  1. Melakukan penipuan, pemerasan, pengancaman, atau tindakan kriminal lainnya.
  2. Mengaku memiliki kemampuan yang sebenarnya tidak dimiliki.
  3. Menggunakan gelar, sertifikat, jabatan, atau identitas organisasi secara tidak benar.
  4. Mengklaim sebagai pejabat atau pengurus PERPARIN tanpa kewenangan.
  5. Menjanjikan kesembuhan mutlak atau hasil pasti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Menakut-nakuti klien dengan tujuan memperoleh uang atau keuntungan.
  7. Mengatakan bahwa klien atau keluarganya pasti terkena kutukan, santet, gangguan gaib, atau hal lain semata-mata untuk memaksa klien menggunakan jasa.
  8. Meminta atau menerima pembayaran yang tidak wajar melalui ancaman, tekanan, atau manipulasi.
  9. Memanfaatkan kepercayaan klien untuk kepentingan pribadi yang merugikan klien.
  10. Melakukan pelecehan seksual, kekerasan, penghinaan, atau tindakan tidak senonoh terhadap klien.
  11. Melakukan tindakan yang membahayakan jiwa, kesehatan, keselamatan, atau harta benda seseorang.
  12. Menggunakan praktik keparanormalan sebagai kedok untuk melakukan tindak pidana.
  13. Menghasut klien untuk melakukan kekerasan, balas dendam, atau tindakan melawan hukum.
  14. Menyalahgunakan benda, sarana, simbol, atau identitas spiritual untuk melakukan penipuan.
  15. Menjatuhkan atau memfitnah paranormal lain untuk mendapatkan keuntungan.
  16. Menyebarkan informasi palsu mengenai paranormal lain atau organisasi.
  17. Menggunakan nama PERPARIN untuk kepentingan pribadi tanpa izin organisasi.
  18. Melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan nama baik profesi paranormal dan PERPARIN.

BAB VI

HUBUNGAN DENGAN KLIEN

Pasal 9

Hubungan antara paranormal dan klien wajib didasarkan pada:

  1. Kepercayaan;
  2. Kesukarelaan;
  3. Saling menghormati;
  4. Kejujuran;
  5. Profesionalitas; dan
  6. Tidak adanya paksaan.

Pasal 10

Anggota tidak boleh menggunakan hubungan profesional dengan klien untuk:

  1. Memperoleh keuntungan yang tidak patut;
  2. Menguasai atau mengendalikan kehidupan pribadi klien;
  3. Memanfaatkan kelemahan atau ketergantungan klien;
  4. Memperoleh hubungan pribadi yang merugikan klien; atau
  5. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan hukum.

BAB VII

HONORARIUM DAN TRANSAKSI

Pasal 11

  1. Besaran honorarium atau biaya pelayanan harus disampaikan secara terbuka kepada klien.
  2. Anggota tidak boleh menetapkan biaya berdasarkan ancaman atau ketakutan yang sengaja ditimbulkan kepada klien.
  3. Anggota wajib menghindari biaya tersembunyi yang tidak disampaikan sebelumnya.
  4. Pemberian atau penjualan sarana spiritual harus dilakukan secara transparan.
  5. Anggota tidak boleh memaksa klien membeli sarana, benda, atau layanan tambahan.
  6. Dalam keadaan tertentu, anggota dapat memberikan pelayanan sosial atau bantuan tanpa mengutamakan keuntungan materi.

BAB VIII

PENGGUNAAN MEDIA DAN PROMOSI

Pasal 12

Dalam melakukan promosi melalui media cetak, media sosial, website, video, maupun media lainnya, anggota wajib:

  1. Menyampaikan informasi secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Tidak membuat klaim yang berlebihan atau menyesatkan.
  3. Tidak menggunakan testimoni palsu.
  4. Tidak memalsukan bukti keberhasilan pelayanan.
  5. Tidak mengeksploitasi penderitaan atau kondisi pribadi klien sebagai bahan promosi.
  6. Tidak mempublikasikan identitas klien tanpa izin.
  7. Tidak menggunakan nama, logo, atribut, atau identitas PERPARIN secara sembarangan.
  8. Tidak melakukan promosi dengan cara yang merendahkan atau menyerang paranormal lain.

BAB IX

HUBUNGAN ANTAR ANGGOTA

Pasal 13

Setiap anggota wajib:

  1. Menghormati sesama anggota.
  2. Menjaga persaudaraan dan solidaritas profesi.
  3. Saling mengingatkan dalam hal pelanggaran etika.
  4. Tidak melakukan fitnah, penghinaan, atau kampanye negatif terhadap anggota lain.
  5. Tidak mengambil atau merebut klien anggota lain dengan cara yang tidak etis.
  6. Menghargai perbedaan metode, tradisi, keilmuan, dan pendekatan selama tidak bertentangan dengan hukum dan Kode Etik.
  7. Menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dan melalui mekanisme organisasi.

BAB X

HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT

Pasal 14

Anggota PERPARIN memiliki tanggung jawab sosial untuk:

  1. Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keparanormalan secara bijaksana.
  2. Membantu masyarakat membedakan paranormal profesional dengan pihak yang melakukan penipuan atau praktik yang merugikan.
  3. Tidak mengeksploitasi ketakutan masyarakat terhadap hal-hal gaib.
  4. Mendorong masyarakat untuk mengambil keputusan secara sadar dan tidak bergantung secara berlebihan kepada paranormal.
  5. Menghormati keberagaman budaya, tradisi, dan keyakinan masyarakat.
  6. Tidak menggunakan keparanormalan sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

BAB XI

BATASAN KOMPETENSI DAN RUJUKAN

Pasal 15

  1. Anggota wajib memahami batas kemampuan dan kompetensinya.
  2. Anggota tidak boleh memberikan pelayanan di luar kompetensinya dengan cara yang membahayakan klien.
  3. Apabila suatu permasalahan membutuhkan keahlian profesional lain, anggota wajib menyarankan klien untuk memperoleh bantuan dari pihak yang berkompeten.
  4. Dalam permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan, hukum, keuangan, atau kondisi lain yang membutuhkan keahlian khusus, anggota tidak boleh menghalangi klien untuk mendapatkan bantuan profesional yang sesuai.
  5. Pelayanan paranormal tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak klien memperoleh bantuan profesional lainnya.

BAB XII

KEWAJIBAN TERHADAP ORGANISASI

Pasal 16

Setiap anggota wajib:

  1. Mematuhi AD/ART, peraturan organisasi, dan Kode Etik PERPARIN.
  2. Menjaga nama baik dan kehormatan PERPARIN.
  3. Memberikan informasi yang benar kepada organisasi.
  4. Tidak menyalahgunakan status keanggotaan.
  5. Menggunakan atribut organisasi sesuai ketentuan.
  6. Bersedia mengikuti pembinaan dan evaluasi apabila diperlukan.
  7. Melaporkan dugaan pelanggaran etika yang serius melalui mekanisme organisasi.
  8. Mendukung upaya PERPARIN dalam meningkatkan profesionalitas dan kualitas paranormal Indonesia.

BAB XIII

PELANGGARAN KODE ETIK

Pasal 17

Pelanggaran Kode Etik adalah setiap tindakan, ucapan, atau perilaku anggota yang:

  1. Bertentangan dengan ketentuan Kode Etik;
  2. Merugikan klien;
  3. Merusak kepercayaan masyarakat;
  4. Mencemarkan nama baik profesi;
  5. Merugikan atau mencemarkan nama baik PERPARIN; atau
  6. Menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan standar profesional seorang anggota PERPARIN.

Pasal 18

Dalam menentukan suatu pelanggaran, organisasi dapat mempertimbangkan:

  1. Tingkat keseriusan pelanggaran;
  2. Dampak terhadap korban atau klien;
  3. Kerugian materiil maupun immateriil;
  4. Ada atau tidaknya unsur kesengajaan;
  5. Riwayat pelanggaran anggota;
  6. Sikap anggota setelah pelanggaran terjadi; dan
  7. Faktor lain yang relevan.

BAB XIV

SANKSI ETIK

Pasal 19

Terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dapat diberikan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, berupa:

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Peringatan tertulis;
  4. Pembinaan khusus;
  5. Pembatasan sementara terhadap hak atau kegiatan organisasi;
  6. Pemberhentian sementara dari keanggotaan; atau
  7. Pemberhentian tetap dari keanggotaan PERPARIN.

Pasal 20

  1. Pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana dapat dilaporkan atau diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
  2. Sanksi organisasi tidak menghapus kemungkinan adanya proses hukum.
  3. Setiap pemberian sanksi wajib dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang adil dan memberikan kesempatan kepada anggota untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan.

BAB XV

DEWAN ETIK

Pasal 21

  1. PERPARIN dapat membentuk Dewan Etik atau lembaga yang memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran Kode Etik.
  2. Dewan Etik bertugas:
    a. menerima dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran;
    b. meminta klarifikasi dari pihak terkait;
    c. melakukan pemeriksaan secara objektif;
    d. memberikan rekomendasi atau keputusan sesuai kewenangannya;
    e. memberikan pembinaan etika kepada anggota; dan
    f. menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan.
  3. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Etik wajib bersikap independen, adil, objektif, dan tidak memihak.

BAB XVI

SUMPAH DAN PERNYATAAN ETIK ANGGOTA

Pasal 22

Setiap anggota PERPARIN pada saat pengesahan keanggotaan dapat menyatakan komitmen:

“Saya berjanji akan menjalankan kegiatan keparanormalan dengan jujur, bertanggung jawab, profesional, dan beretika.

Saya akan menghormati martabat manusia, menjaga kerahasiaan klien, tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat, serta tidak menggunakan kemampuan dan profesi saya untuk melakukan penipuan, pemerasan, ancaman, kekerasan, atau tindakan yang melanggar hukum.

Saya akan terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan saya, mengakui keterbatasan diri, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Saya akan menjaga nama baik profesi paranormal dan Perkumpulan Paranormal Indonesia (PERPARIN), mematuhi AD/ART, peraturan organisasi, dan Kode Etik PERPARIN.

Apabila saya melakukan pelanggaran, saya bersedia mempertanggungjawabkan tindakan saya sesuai ketentuan organisasi dan hukum yang berlaku.”


BAB XVII

PENUTUP

Pasal 23

  1. Kode Etik ini merupakan pedoman moral dan profesional bagi seluruh anggota PERPARIN.
  2. Setiap anggota wajib memahami, menaati, dan melaksanakan Kode Etik ini dalam menjalankan kegiatan keparanormalan.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik ini dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan organisasi.
  4. Kode Etik dapat dilakukan evaluasi dan penyempurnaan sesuai perkembangan organisasi, profesi, masyarakat, dan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Kode Etik ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh PERPARIN.

PERKUMPULAN PARANORMAL INDONESIA (PERPARIN)

Ketua Umum,

Satryo Jagad