Legalitas Perparin

Perparin adalah organisasi yang memiliki dasar hukum yang jelas

Perkumpulan Paranormal Indonesia (Perparin) merupakan organisasi berbentuk perkumpulan berbadan hukum yang dibentuk sebagai wadah bagi masyarakat yang memiliki kesamaan minat, kegiatan, dan tujuan dalam bidang paranormal serta spiritual.

Keberadaan organisasi masyarakat yang berbentuk perkumpulan memiliki dasar hukum dalam sistem hukum Indonesia. Negara memberikan ruang bagi masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan membentuk organisasi sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar konstitusional bagi masyarakat untuk membentuk organisasi.

Legalitas Perkumpulan Paranormal Indonesia

Perparin memiliki dokumen resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan.

Berdasarkan dokumen yang tersedia, tercantum:

Nama: PERKUMPULAN PARANORMAL INDONESIA
Nomor Keputusan: AHU-0000544.AH.01.08.Tahun 2019
Tanggal Penetapan: 27 Juni 2019
Bentuk: Perkumpulan berbadan hukum
Kedudukan: Kota Semarang
NPWP: 91.880.550.8-518.000

Dokumen tersebut merupakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Paranormal Indonesia.

Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Paranormal Indonesia dilakukan berdasarkan akta notaris dan telah disesuaikan dengan persyaratan administrasi badan hukum pada saat proses pengajuan.

Dengan demikian, Perparin tidak berdiri hanya sebagai komunitas informal. Perparin memiliki bentuk badan hukum perkumpulan yang tercatat dalam administrasi badan hukum pemerintah.

Apa dasar hukum terbentuknya Perparin?

Pembentukan organisasi seperti Perparin memiliki beberapa landasan hukum.

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dasar paling utama adalah Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Hak tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara Indonesia. Namun, kebebasan berserikat tetap harus dilaksanakan dengan menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi salah satu dasar penting dalam pengaturan organisasi masyarakat di Indonesia.

Undang-undang ini mengatur berbagai hal mengenai organisasi kemasyarakatan, mulai dari pendirian, bentuk organisasi, pendaftaran, hak dan kewajiban, kepengurusan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, hingga pengawasan dan larangan bagi organisasi kemasyarakatan.

UU tersebut juga secara tegas mengenal organisasi kemasyarakatan yang berbentuk badan hukum perkumpulan.

Pasal 10 dan Pasal 11 UU 17/2013 mengatur bahwa organisasi kemasyarakatan dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum, sedangkan ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.

Karena Perparin menggunakan bentuk perkumpulan berbadan hukum, maka bentuk tersebut berada dalam kerangka hukum organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017

UU Nomor 17 Tahun 2013 kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 menjadi Undang-Undang.

UU Nomor 16 Tahun 2017 berstatus berlaku dan menjadi bagian dari kerangka hukum organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

Artinya, ketika membahas legalitas Perparin saat ini, dasar hukum organisasi kemasyarakatan tidak cukup hanya merujuk pada UU 17/2013, tetapi juga perlu memperhatikan perubahan yang dilakukan melalui UU 16/2017.

4. Staatsblad 1870 Nomor 64

Badan hukum perkumpulan di Indonesia juga memiliki dasar historis dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.

Aturan ini masih menjadi salah satu dasar hukum yang disebut dalam regulasi terbaru mengenai badan hukum perkumpulan.

Dengan kata lain, bentuk perkumpulan berbadan hukum bukanlah bentuk organisasi yang dibuat tanpa dasar hukum. Bentuk ini memiliki landasan dalam sistem hukum Indonesia.

Jadi, apakah Perparin legal?

Berdasarkan dokumen yang tersedia, Perkumpulan Paranormal Indonesia memiliki dokumen resmi persetujuan perubahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Keputusan tersebut memiliki nomor:

AHU-0000544.AH.01.08.Tahun 2019

dan ditetapkan pada 27 Juni 2019. Dokumen juga menyebut Perkumpulan Paranormal Indonesia berkedudukan di Kota Semarang.

Karena itu, Perparin dapat menjelaskan legalitas organisasinya sebagai perkumpulan berbadan hukum berdasarkan dokumen resmi tersebut.

Bagi Perparin, legalitas bukan hanya tentang memiliki dokumen.

Legalitas adalah bentuk tanggung jawab.

Dengan adanya organisasi yang memiliki struktur dan badan hukum, para anggota memiliki wadah untuk berorganisasi, berkomunikasi, mengembangkan pengetahuan, membangun hubungan antaranggota, serta menjalankan kegiatan organisasi secara lebih tertib.

Perparin hadir untuk membangun organisasi yang terstruktur, bertanggung jawab, dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

Kami percaya bahwa keberadaan organisasi yang resmi dapat menjadi jembatan antara para pelaku di bidang paranormal, masyarakat, dan berbagai pihak yang ingin memahami dunia paranormal secara lebih terbuka dan bertanggung jawab.

Perparin bukan sekadar perkumpulan.
Perparin adalah organisasi yang memiliki identitas, struktur, dan dasar hukum.

Dasar Hukum Perparin

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, berikut beberapa dasar hukum yang menjadi landasan dalam menjelaskan keberadaan Perparin:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013.
  4. Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  6. Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan.
  7. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000544.AH.01.08.Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Paranormal Indonesia.